
Wanita berinisial DS (42) ditangkap polisi atas dugaan pencurian harta milik sahabatnya senilai Rp 300 juta. Kepada polisi, DS mengaku tega mencuri harta sahabatnya karena terlilit pinjaman online ( pinjol ).
“Kurang lebih sekitar Rp 300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah,” kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya dilansir Antara, Selasa (9/3/2026).
Dia mengatakan tersangka telah melancarkan aksinya mulai September hingga Desember 2025 di rumah milik korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat (Jakbar).