![[KPK Gugat Korupsi Gubernur Riau: Ajudan Jadi Tersangka 'Jatah Preman']](https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2021/03/02/gedung-baru-kpk-2_169.jpeg?w=700&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).