
Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengecam keras aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai terlalu mengikat. Menurut Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, percepatan perkembangan industri dan perumahan di wilayahnya membuat relaksasi aturan menjadi penting. “Banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terkunci karena adanya aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),” ujarnya di Kota Serang, Senin (9/3/2026).
Fakta Penting
Pemkab Tangerang meminta pemerintah pusat untuk merevisi aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) agar lebih fleksibel. Aturan ini dinilai menghambat upaya pengembangan wilayah yang amat diperlukan di era modern.
Dampak
Relaksasi aturan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi lahan. Namun, masyarakat juga khawatir tentang dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat alih fungsi lahan.
Penutup
Permintaan Pemkab Tangerang ini menjadi sorotan publik, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Indonesia. Apakah relaksasi aturan ini akan memberikan manfaat jangka panjang atau malah membuka pintu masalah baru? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.