Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengatakan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran 2026 pemerintah menyiapkan kebijakan diskon tarif tol 30% untuk meringankan beban perjalanan masyarakat. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, kebijakan diskon tarif tol merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran. Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan kebijakan diskon transportasi yang diberikan pada moda lainnya. “Kami harus berkoordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol terlebih dahulu karena skemanya berbeda. Moda transportasi lain lebih kepada subsidi, sedangkan pada jalan tol kami memotong profit margin para BUJT. Alhamdulillah semua BUJT langsung setuju, sudah disepakati untuk ruas serta waktunya sudah disampaikan oleh Kepala BPJT. Insyaallah diskon 30% itu akan kita terapkan,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Diskon tarif tol 30% akan diberlakukan pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 selama 15-16 Maret 2026 untuk arus mudik. Sementara 26-27 Maret 2026 untuk arus balik. Pemberlakuan ini dilakukan dengan sistem pembayaran uang elektronik untuk perjalanan jarak terjauh pada ruas-ruas yang ditetapkan. Pemerintah memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), memfungsionalkan tambahan ruas jalan tol tanpa tarif, serta menyiapkan tambahan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) operasional maupun fungsional. Beberapa ruas tol yang mendapatkan diskon antara lain Jakarta-Cikampek, Jakarta-Cikampek Elevated (MBZ), Cikampek-Palimanan, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang ABC, Cipularang, Padaleunyi, Tangerang-Merak, Cimanggis-Cibitung, Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), serta Kelapa Gading-Pulogebang. Selain itu, potongan tarif juga berlaku pada ruas tol di luar Pulau Jawa seperti Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung, Kayuagung-Palembang, Indralaya-Prabumulih, Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar, Indrapura-Kisaran, Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, hingga Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6. Berikut ini daftar tarif tol di Jawa dan Sumatera:
Serang-Panimbang Seksi I: Rp 38.000 Tangerang-Merak: Rp 58.000 Jakarta-Tangerang: Rp 8.500 Jakarta Outer Ring Road: Rp 17.000 Jakarta-Bogor-Ciawi: Rp 7.500 Jakarta-Cikampek: Rp 27.000 Cikampek-Palimanan: Rp 132.000 Palimanan-Kanci: Rp 13.500 Cikampek-Padalarang: Rp 45.000 Padalarang-Cileunyi: Rp 10.500 Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu): Rp 78.500 Ciawi-Sukabumi: Rp 36.000 Soreang-Pasir Koja: Rp 8.500 Kanci-Pejagan: Rp 31.500 Pejagan-Pemalang: Rp 66.000 Pemalang-Batang: Rp 53.000 Batang-Semarang: Rp 144.500 Semarang ABC: Rp 6.000 Semarang-Demak: Rp 19.000 Semarang-Solo: Rp 92.000 Jogja-Solo: Rp 57.000 Solo-Ngawi: Rp 163.500 Ngawi-Kertosono: Rp 102.000 Kertosono-Mojokerto: Rp 55.000 Surabaya-Mojokerto: Rp 43.500 Surabaya-Gresik: Rp 27.500 Gempol-Pandaan: Rp 14.500 Gempol-Pasuruan: Rp 48.500 Pandaan-Malang: Rp 38.000 Pasuruan-Probolinggo: Rp 52.000