
Latar Belakang
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, memberikan dukungan penuh terhadap Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan mendukung pertumbuhan positif generasi muda.
Fakta Penting
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah penundaan akses akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada platform dengan risiko tinggi, seperti jejaring sosial. Hetifah menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang, bukan tempat yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental anak-anak.
Dampak
Dukungan Komisi X DPR ini diharapkan mendorong implementasi efektif dari Permenkomdigi, sehingga dapat mencegah dampak negatif media sosial terhadap generasi muda. “Langkah pemerintah ini patut didukung sebagai upaya melindungi masa depan anak-anak kita,” ujar Hetifah dalam keterangan pers Minggu (8/3/2026).
Penutup
Melalui inisiatif ini, pemerintah dan Komisi X DPR menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak-anak dari risiko digital. Apakah langkah ini mampu menjadi solusi jangka panjang untuk masalah kesehatan mental generasi muda? Hanya waktu yang akan membuktikannya.