
Anggota DPR RI sekaligus dosen program studi doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai fenomena ‘no viral no justice’ yang semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.
Fenomena tersebut dinilai mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat. Bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik. Padahal, pembaruan hukum di Indonesia harus menciptakan rasa keadilan masyarakat yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Fenomena ‘no viral no justice’ merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita. Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).