Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk telah dipenuhi melalui putusan bebas yang dijatuhkan hakim. Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan rehabilitasi.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).