Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

[1]

[1]
[1]

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Bareskrim menyerahkan uang itu berbekal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013.

Sebagai informasi, Perma 1/2013 mengatur tata cara penyelesaian penanganan harta kekayaan yang terkait dengan TPPU atau tindak pidana lain. Pasal 1 Perma tersebut mengatur permohonan penanganan harta kekayaan diajukan oleh penyidik saat pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana diatur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam Pasal 10 Perma itu, MA menyatakan hakim dapat memutus harta kekayaan terkait TPPU atau tindak pidana lain sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Petikan putusan kemudian disampaikan kepada penyidik yang mengajukan permohonan dan kepada Kejaksaan untuk keperluan eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *