
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari sejumlah pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu yang dibungkus teh Cina hingga vape berisikan etomidate.
Pemusnahan digelar di Mabes Polri pada Rabu (4/3) melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hingga Kejaksaan. Tiga orang tersangka berinisial RF, AP dan M juga dihadirkan. Dari tersangka RF, polisi menyita 23 bungkus teh hijau isi narkotika.
“Barang bukti tersangka RF yaitu 23 bungkus teh hijau merk Guanyiwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu dan 95 bungkus catridge pods yang di dalamnya berisi cairan liquid mengandung etomidate,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).