
Pria Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berinisial EM (53) mencabuli anak tirinya dari kelas 3 SD hingga remaja. Pelaku mengancam akan memukul korban jika melapor.
“Korban di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan dilansir detikJatim, Kamis (5/3/2026).
Aksi bejatnya pertama dilakukan saat korban duduk di bangku kelas 3 SD, dan berlanjut saat korban berusia 17 tahun. Perkosaan itu terjadi di rumah mereka, dimana pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.