
Latar Belakang
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono, mengapresiasi pengungkapan fakta hukum secara transparan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus narkotika yang melibatkan ABK Fandi Ramadhan. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik pada 5 Maret 2025 memvonis Fandi Ramadhan lima tahun penjara, menghindarkannya dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Fakta Penting
Fandi Ramadhan (25) didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu melalui kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025. Jaksa menuding terdakwa mengetahui rencana penyelundupan tersebut dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta sebagai bukti keterlibatannya.
Dampak Sosial
Putusan ini tidak hanya menunjukkan keadilan hukum, tetapi juga memberikan contoh penting tentang perlunya transparansi dalam pengungkapan fakta hukum. Dengan sentilan apresiasi dari Bimantoro Wiyono, kasus ini menjadi perhatian publik terhadap kinerja pengadilan dalam menangani perkara narkotika yang kompleks.
Penutup
Kasus ABK Fandi Ramadhan menegaskan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam sistem peradilan. Dengan apresiasi yang diberikan, Bimantoro Wiyono menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk memperkuat keadilan hukum di Indonesia.