
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim MK Adies Kadir . Laporan tersebut dianggap bukan kewenangan MKMK.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).