
Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade. Rieke mendesak RUU PPRT untuk segera disahkan.
Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.