
KPK menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka karena ikut dalam tender pengadaan di Pemkab Pekalongan yang dipimpinnya. KPK menjelaskan isi pasal pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, awalnya mengatakan kasus yang terjadi di Pekalongan bukan suap konvensional. Dia menyebut kasus ini sudah lebih maju.
“Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional, ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang atau para vendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).