
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar yang akan diekspor ke Kamboja. Pelaku penyelundupan menyamarkan sisik trenggiling itu dengan mi instan dan teripang untuk mengelabui petugas.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adi mengakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas di lapangan dengan peti kemas yang tak sesuai dengan laporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Petugas menemukan tiga jenis barang berbeda, sedang dalam laporan hanya dituliskan dua.
“Berawal dari analisis pemindaian peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan),” kata Adhang dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2026).