
Pengacara Junaedi Saibih divonis bebas di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Junaedi mengapresiasi putusan tersebut.
“Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim, terutama terkait memang fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan ke semua dan kalau dilihat dari tadi Pasal 21 mempertimbangkan tentang apa yang putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah sangat baik sekali, dan itu menunjukkan bahwa Majelis Hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru,” ujar Junaedi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).