
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua warga yang meminta pengidap penyakit kronis ditetapkan sebagai penyandang disabilitas. MK dalam putusannya mengubah makna Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut dibacakan MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru dalam sidang, Senin (2/3/2026). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.