Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

“MK Berikan Kebajikan bagi Penderita Kronis: Asesmen Disabilitas Wajib Diterapkan”

“MK Berikan Kebajikan bagi Penderita Kronis: Asesmen Disabilitas Wajib Diterapkan”

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua warga yang meminta pengidap penyakit kronis ditetapkan sebagai penyandang disabilitas. MK dalam putusannya mengubah makna Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut dibacakan MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru dalam sidang, Senin (2/3/2026). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *