
Langkah Kapolri dalam Rotasi Pejabat Kortas Tipikor
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah signifikan dengan merombak jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Mutasi ini mencakup perubahan posisi penting, mulai dari Kepala Kortas Tipikor hingga Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri. Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/440/II/KEP./2026, terbit pada 27 Februari 2026, mengonfirmasi langkah tersebut.
Fakta Utama Rotasi Jabatan
Mutasi ini melibatkan Brigjen Totok Kakortas dan Brigjen De Deo, yang dipercaya akan memberikan perubahan strategis dalam operasional Kortas Tipikor. Kapolri menekankan bahwa rotasi jabatan adalah bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan upaya meningkatkan kinerja anggota. “Tujuan utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir.
Dampak dan Harapan
Langkah Kapolri diharapkan mendorong efisiensi dan profesionalisme dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Rotasi pejabat ini tidak hanya menunjukkan komitmen Polri terhadap perbaikan sistem, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan kinerja yang lebih baik di masa depan.
Penutup
Dengan rotasi jabatan ini, Kortas Tipikor diharapkan dapat lebih fokus dalam menangani kasus korupsi, seiring dengan langkah-langkah reformasi internal yang terus dilakukan. Apakah langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.