
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengecam keras serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Teheran serta sejumlah kota lain yang menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital. Kedubes Iran menilai serangan itu bentuk pelanggaran kedaulatan Iran.
“Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, dalam suatu tindakan agresi lainnya, telah melakukan serangan terhadap lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Tehran serta beberapa kota lainnya, sehingga melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran,” tulis Kedubes Iran di RI melalui keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Kedubes Iran menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk agresi yang melanggar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Iran menegaskan memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum internasional.