
Polda Metro Jaya berjanji menindak tegas debt collector atau mata elang (matel) yang meresahkan masyarakat. Polda Metro mengatakan tak ada toleransi terhadap aksi matel yang mengganggu keamanan.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran Polres, jajaran Polda Metro Jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat, mengganggu situasi kamtibmas, merampas benda ataupun barang masyarakat yang bukan miliknya, bukan haknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).