Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Ugal-ugalan diJakpus: Pengemudi Calya Ditahan, Ancaman 7 Tahun Penjara

Ugal-ugalan diJakpus: Pengemudi Calya Ditahan, Ancaman 7 Tahun Penjara
Ugal-ugalan diJakpus: Pengemudi Calya Ditahan, Ancaman 7 Tahun Penjara

pengemudi ugal-ugalan Ditetapkan Tersangka
Pengemudi mobil Toyota Calya, HM (25), yang ugal-ugalan dan menabrak beberapa kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam operasi yang dilakukan, HM sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Penyidikan dan Hukuman yang Menyertainya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa HM sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. HM diancam hukuman 7 tahun penjara karena disangkakan Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP.
Dampak Sosial dan Peringatan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengemudi untuk lebih berhati-hati di jalan. Polres MetroJakarta Pusat mengimbau masyarakat agar melaporkan perilaku ugal-ugalan segera untuk mencegah kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *