
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang. Praktisi keamanan dan ketahanan siber, Ardi Sutedja, mengapresiasi penindakan Polri dan mengatakan penipuan digital tersebut merupakan bentuk kejahatan terorganisir.
“Kejahatan siber kini tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan oleh kelompok terorganisir yang memiliki sumber daya, keahlian, dan jaringan internasional. Mereka memanfaatkan kelemahan sistem, kelengahan pengguna, dan minimnya pengawasan untuk melancarkan aksinya,” kata Ardi saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) ini mengatakan pengungkapan kejahatan siber oleh Bareskrim Polri ini harus menjadi alarm bagi keamanan digital di Indonesia. Ardi mengingatkan Indonesia saat ini telah menjadi salah satu target kelompok kejahatan digital.