
Hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion saat musyawarah majelis dalam penjatuhan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah. hakim mulyono meragukan prosedur, jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam perkara ini.
“Dari hasil pengamatan hakim, keterangan saksi ahli dan alat bukti dokumen atau berkas bukti yang diajukan di muka sidang, anggota majelis empat meragukan prosedur dan jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan,” kata hakim Mulyono saat membacakan disenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
“Perkara saat ini di Indonesia yang kompleks terkait dengan bisnis perdagangan internasional, sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa,” imbuh hakim.