
Latar Belakang
Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim menghentikan kasus yang melibatkan guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH). MMH sempat dijadikan tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Fakta Penting
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa keputusan Jaksa untuk menghentikan kasus ini sangatlah tepat. “Saya sangat mendukung keputusan ini karena menunjukkan bahwa proses hukum dapat dilakukan dengan jernih dan adil,” ujar Sahroni dalam jumpa pers, Kamis (26/2/2026).
Dampak
Penghentian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan tanpa ada unsur kecurangan. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya hukum yang adil dan transparan.