
Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Diketahui, tautan e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China itu menyerupai website Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
“Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).