
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan prosedur pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia. Penjelasan ini merespons adanya praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal yang baru diungkap Polri.
Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo menyatakan proses adopsi sebenarnya tak sulit. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk mengikuti jalur resmi demi menjamin keamanan dan masa depan anak.
“Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit,” kata Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).