
Pengungkapan Mengejutkan Kasus Phishing E-Tilang
Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penipuan online bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka diduga dikendalikan oleh warga negara (WN) asal China, menurut pengakuan dari Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Identifikasi Tersangka dan Modus Operandi
Kelima tersangka yang diamankan adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Masing-masing memiliki peran spesifik dalam jaringan penipuan ini. Penyidik menemukan bukti bahwa aksi ini berafiliasi dengan pihak asing yang berada di luar negeri, khususnya dari China.
Dampak dan Implikasi Kasus Ini
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem digital Indonesia terhadap serangan cybercrime yang berasal dari luar negeri. Peningkatan koordinasi internasional dan upaya pengamanan lebih ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih.