
Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Fakta Penting
Pada Rabu (25/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam ASN tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dampak
Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah. Pemeriksaan terhadap enam ASN ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
Penutup:
Dengan adanya pemeriksaan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik korupsi yang merusak tatanan pemerintahan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi ASN untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.