Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer, Rangkap Jabatan Terungkap!

Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer, Rangkap Jabatan Terungkap!
Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer, Rangkap Jabatan Terungkap!

Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu dihentikan.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *