
Kecelakaan ‘adu banteng’ bus TransJakarta di jalur ‘langit’ koridor 13, Jakarta Selatan, dipicu salah satu sopir yang tertidur. PT TransJakarta memastikan pramudi yang tertidur hingga menyebabkan kecelakaan tersebut dikenakan sanksi.
“Pastinya kena sanksi,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Tjahyadi Dermawan, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Tjahyadi mengatakan pihaknya kini tengah melakukan investigasi terkait insiden tersebut. Ia menyebut operator penanggung jawab terhadap bus yang beroperasi juga turut dikenakan hukuman.