
Polisi mengamankan dua sopir bus TransJakarta koridor 13 yang terlibat kecelakaan di busway ‘jalur langit’ Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut kedua sopir TransJakarta itu menjalani pemeriksaan.
“Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (24/1/2026).
Budi mengatakan dalam peristiwa kecelakaan TransJakarta ini berpotensi dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ. Pelaku terancam satu tahun kurungan penjara.