
Latar Belakang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mempertahankan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, telah menikmati uang sebesar Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, saksi dalam kasus ini menegaskan bahwa tidak ada catatan transaksi yang mengarah ke Nadiem.
Fakta Penting
Jaksa Roy Riadi mengungkapkan bahwa bukti yang ada menunjukkan bahwa jumlah uang yang diduga diterima Nadiem mungkin melebihi Rp 809 miliar. “Oh iya lah pasti terbukti itu Rp 809 miliar sesuai dakwaan, bahkan faktanya bisa lebih kalau kita lihat ada kelebihan jumlah saham,” ujar Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dampak dan Implikasi
Jaksa juga menyinggung konsep white collar crime, di mana pelaku korupsi biasanya memindahkan uang korupsi dari entitasnya untuk menikmatinya secara pribadi. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi pada level tinggi, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Penutup
Dengan adanya pernyataan jaksa yang menegaskan bahwa fakta mungkin lebih besar dari dakwaan, publik dirikan tanda tanya besar. Bagaimana dampak hukum dan sosial dari kasus ini? Dan apakah Nadiem akan dapat membuktikan ketidaktersangkatan dirinya? Semua mata tertuju pada persidangan berikutnya.