
Polemik pernyataan alumni LPDP berinisial DS yang viral “cukup saya WNI, anak jangan” kini berbuntut panjang. Suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan alumni LPDP saat ini juga diperiksa, namun pemeriksaan AP bukan terkait pernyataan viral istrinya.
AP saat ini sedang didalami pihak LPDP karena diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studinya. Diketahui, dalam ketentuan LPDP seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” bunyi keterangan LPDP dalam akun IG-nya, Sabtu (21/2/2026).