
Polisi menangkap pria bernama Dedi Saputra usai dilaporkan menghina Nabi Muhammad SAW di TikTok. Dedi ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui keterangan Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, dilansir detikSumut , Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan video diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi diciduk personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai motor. Usai diciduk, Dedi dibawa ke Mapolda Aceh.