Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Polri Ajak Tegas, Masukkan Whip Pink ke UU Narkotika untuk Cegah Penyalahgunaan

Polri Ajak Tegas, Masukkan Whip Pink ke UU Narkotika untuk Cegah Penyalahgunaan
Polri Ajak Tegas, Masukkan Whip Pink ke uu narkotika untuk Cegah Penyalahgunaan

Latar Belakang
Polri mengambil langkah strategis dengan mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap semakin maraknya penyalahgunaan gas tersebut, yang saat ini sulit ditindak karena adanya celah regulasi.
Fakta Penting
Usulan ini disampaikan oleh Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam diskusi yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026). Zulkarnain menjelaskan bahwa penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink saat ini belum dapat dilakukan karena tidak ada payung hukum yang kuat.
Dampak
Jika usulan Polri ini disetujui, maka Whip Pink akan memiliki status hukum yang lebih jelas, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dan memudahkan proses penindakan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan gas tersebut.
Penutup
Dengan menyusulkan Whip Pink ke dalam UU Narkotika, Polri tidak hanya menanggapi tren penyalahgunaan, tetapi juga memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah langkah ini akan efektif dalam memerangi masalah narkotika di masa depan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *