
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) menindak 13 warga negara asing (WNA) yang menggelar pemotretan komersial. Belasan WNA tersebut dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.
“Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pemantauan keimigrasian pada pelaksanaan event ‘Celebrity Portrait’,” demikian keterangan Imigrasi Jaksel di akun Instagram @kanimjaksel, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan WNA itu membuat event “Celebrity Portrait” yakni sesi pemotretan berkonsep ala selebriti yang diselenggarakan secara komersial dan terbuka untuk umum. Para WNA itu berasal dari sejumlah negara.