
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Gerakan Banten Bersih. Instruksi tersebut ditujukan kepada lingkungan pemprov hingga bupati dan wali kota di Banten.
Ingub Banten Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih di Kawasan Wisata, Sungai, Jalan Protokol, Kawasan Permukiman, dan Perkantoran Gubernur Banten ditandatangani oleh Andra Soni pada 11 Februari 2026. Selain pemerintah, Ingub tersebut juga ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola kawasan wisata, permukiman, dan perkantoran.