
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan. Pasir timah itu kemudian diselundupkan secara ilegal ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menyebut penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal itu, diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
“Sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia,” kata Irhamni melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026).