
Pemkab Tangerang melarang warung makan beroperasi di luar pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB selama bulan Ramadan. PKB menghargai keputusan tersebut yang sudah dilalui melalui musyawarah.
“Kita hargai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena itu sudah melalui musyawarah yang bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah selama bulan Ramadan,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).