
Latar Belakang
Dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp 285 triliun, Maya Kusmaya dan Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, menyangkal keras dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Keduanya mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Fakta Penting
Maya dan Edward, yang merupakan terlapor utama dalam kasus ini, memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik oplosan BBM. Pledoi yang disampaikan Maya lebih dulu menjadi titik perhatian publik, seiring dengan fakta bahwa kasus ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah pengelolaan minyak mentah, tetapi juga menggugat transparansi dan akuntabilitas di sektor energi. Dengan bantahan keras dari kedua terlapor, masyarakat dan pemerintah terpanggil untuk mempertanyakan proses hukum dan kebijakan yang ada.
Penutup
Dengan bantahan ini, kasus yang merugikan negara Rp 285 triliun terus menjadi sorotan. Apakah bantahan Maya dan Edward akan mengubah arah persidangan, ataukah fakta-fakta baru akan muncul? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.