
Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha tempat hiburan malam (THM) hingga restoran atau kafe selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini diklaim sudah rutin diterapkan untuk memastikan disiplin sosial selama bulan suci.
Fakta Penting
Peraturan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Dalam surat edaran, disebutkan bahwa Pemkab Tangerang akan menutup sementara tempat-tempat hiburan di wilayahnya. “Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan,” ungkap Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Dampak
Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih fokus pada ibadah dan kegiatan positif selama Ramadan. Namun, sejumlah pengusaha restoran dan THM mengekspresikan keprihatinan terhadap dampak ekonomi yang mungkin terjadi.
Penutup
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang bertujuan untuk menciptakan Ramadan yang lebih khusyu dan sejuk. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana dampak sosial dan ekonomi jangka panjang dari pembatasan ini bagi masyarakat setempat?