
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gas dinitrous oxide(N20) atau Whip Pink . Polisi menyebut Whip Pink sempat dijual secara terbuka di sosial media.
“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain mengatakan, peredaran Whip Pink ini masih terus berlanjut, dimana para pengedar telah mengubah pola dalam menjalankan operasinya. Para penjual menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif.