Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Ahmad diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
Hal itu diungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026). Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.