
Penangkapan Maling Berlanyard di Hotel Mewah
Polisi berhasil menangkap NW (43), seorang pelaku pencurian yang menggunakan lanyard, setelah dia melakukan aksi di beberapa hotel bintang 5 di Jakarta Pusat. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengungkap kronologi lengkap aksi NW yang meresahkan para pengunjung hotel.
Kronologi Aksi Pencurian NW
NW pertama kali melakukan pencurian di Hotel Grand Sahid, Jl. Sudirman, pada 10 Februari 2026. Di sana, dia mencuri tas ransel yang berisi handphone, laptop, dan uang tunai sebesar Rp300.000. Sebelumnya, dia juga melakukan aksi serupa di Jl. Banteng Selatan pada 24 Oktober 2025 dan di Jl. Sudirman pada 8 Agustus 2025.
Kutipan dari Polisi
“Kejadian bermula pada 10 Februari 2026 di ruang rapat Candi Kalasan Lt. 2 Hotel Grand Sahid. Pelaku berhasil mencuri tas ransel berisi barang-barang elektronik dan uang tunai,” ungkap Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, kepada wartawan.
Dampak dan Langkah Polisi
Penangkapan ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan lanyard yang diduga sebagai pelindung diri. Polisi juga memastikan akan memperketat pengamanan di hotel-hotel mewah untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan.