Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Hakim Jakpus Perubahan Status Penahanan Delpedro dkk, Apa Implikasinya?

Hakim Jakpus Perubahan Status Penahanan Delpedro dkk, Apa Implikasinya?
Hakim Jakpus Perubahan Status Penahanan Delpedro dkk, Apa Implikasinya?

Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa kasus dugaan penghasutan, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen , admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim menjadi tahanan kota . Delpedro dkk dikenai wajib lapor dan tidak boleh keluar kota tanpa izin.

“Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ), Sunoto dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Sunoto mengatakan dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga Delpedro dkk tetap berstatus tahanan. Dia mengatakan Delpedro dkk wajib hadir di setiap persidangan selanjutnya sesuai Penetapan majelis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *