
Presiden Menyetujui Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan sikapnya yang setuju untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama. Keputusan ini menyangkut revisi UU KPK yang dilakukan pada masa pemerintahannya. Menurut Jokowi, langkah ini dilakukan demi memperkuat independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Menkum Supratman Akan Kaji Permintaan Ini
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan terkait rencana kembalikan UU KPK. “Kita akan kaji di pemerintah,” ujar Supratman singkat saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026). Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan analisis mendalam terhadap dampak hukum dan sosial dari keputusan ini.
Dampak Potensial bagi KPK dan Pemberantasan Korupsi
Perubahan UU KPK yang direvisi pada masa Jokowi sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM dan aktivis antikorupsi. Mereka menganggap bahwa revisi tersebut mengurangi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan. Dengan dikembalikannya UU KPK ke versi lama, diharapkan akan meningkatkan efektivitas lembaga ini dalam memberantas korupsi.
Masyarakatan Harapkan Transparansi Proses Kajian
Masyarakat luas menyoroti pentingnya transparansi dalam proses kajian UU KPK. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan bahwa langkah ini dilakukan secara demokratis dan akuntabel. Sejumlah pengamat hukum juga mengingatkan bahwa perubahan UU KPK harus didukung oleh konsultasi yang luas dengan stakeholders terkait.
Penutup
Keputusan Jokowi untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya dalam menangani isu ini akan menentukan dampak jangka panjang bagi KPK dan perjuangan melawan korupsi di tanah air.