
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan Jokowi tersebut.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Tanak menyebut saat ini KPK sudah bekerja berdasarkan undang-undang lama ataupun yang baru. Tanak menegaskan KPK sebagai lembaga antirasuah fokus untuk mencegah dan memberantas korupsi.