Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendukung perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai hasil rapat dengan pimpinan dan Komisi IX DPR. Ia menegaskan program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu.
Menurut Neng Eem, PBI-JK tidak sekadar kebijakan sosial, tetapi amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan,” tegas Neng Eem dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).