Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Arif resmi mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
“Pemohon kasasi Muhammad Arif Nuryanta,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom , Jumat (13/2/2026).