Polisi menangkap pria berinisial MU (44) yang merupakan warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang. Tersangka diduga menggelapkan biaya umrah untuk membayar utang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan MU merupakan pembimbing umrah atau sering disebut mutawif. MU disebut tak memiliki usaha travel, namun bertindak seperti calo jemaah umrah bagi beberapa travel.
Andri menyebut tersangka diduga mendatangi rumah korban atau pelapor pada Oktober 2025. Saat itu, MU menawarkan program umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026.